Minggu, 22 Mei 2022

Pengedar Sabu Sabu Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjung Perak.




Surabaya, Jurnalabadi57.blogspot.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap Seorang pria berinisial DWA (21 tahun) warga Jalan Gunungsari Surabaya, pelaku nekat yang mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu – sabu demi kebutuhan ekonomi, Pelaku DWA ditangkap aparat kepolisian saat menggelar operasi senyap pada hari Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 12 :00 Wib.


Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Hendro Utaryo menyampaikan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan warga setempat yang resah dengan perbuatan pelaku karena DWA kerap mengedarkan sabu- sabu.


Dari informasi itu kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh pihak Kepolisian. Saat tiba di lokasi  petugas mengendus keberadaan pelaku.


Lanjutnya anggota kami melakukan penangkapan terhadap DWA tanpa perlawanan.


“Dan pada saat dilakukan penggeledahan didalam kamarnya ditemukan barang bukti beberapa poket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya di dalam rumah Jalan Gunungsari Surabaya,” ujar AKP Hendro Utaryo Minggu (22/05/2022).


Selanjutnya pelaku diamankan di kantor Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.


Pada saat di periksa oleh penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia nekat mengedarkan narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat pekerjaan yang hanya serabutan.


“Selain jadi penjual barang haram jenis sabu itu, ia juga mengkonsumsi sendiri, ” jelas Hendro.


Akibat dari perbuatannya, tersangka terancam 5 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (@.prm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penilaian Lomba RT Mandiri Digelar Di Sugihwaras.

  Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Untuk meningkatkan kemampuan RT dalam menyelesaikan permasalahan dan mendukung program-program peme...