Surabaya, Jurnalabadi57.blogspot.com - Satresnarkoba Polresta Tanjung Perak Surabaya pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 19.00 Wib telah menangkap seorang pelaku lahgun
didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Krembangan Jaya Utara, Surabaya.
Pelaku berinisial TS BIN S, Jenis kelamin Laki - laki, Umur 37 tahun, tempat tanggal lahir Surabaya, 17 Maret 1985, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK (Lulus), Pekerjaan Tidak Bekerja, sesuai KTP alamat Jl. Krembangan Jaya Utara, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo dalam keteranganya menyampaikan, bahwa setelah mendapatkan
Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan terhadap tersangka, bahwa benar dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara TS BIN S dan di temukan barang bukti yaitu
1 (satu) buah dompet kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip plastik kecil yang berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 4,56 (empat koma lima puluh enam) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram beserta pembungkusnya.
1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,40 (nol koma empat puluh) gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat bruto ± 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram beserta pembungkusnya,1 (satu) Buah skrop yang terbuat dari sedotan plstik warna putih,1 (satu) Bendel klip Plastik kecil, 1 (satu) Buah handphone merk VIVO warna hitam dengan Simcard Simpati.
Kronologis Penangkapan, Pada saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu didalam Rumah yang beralamatkan di Jl. Krembangan Jaya Utara, Surabaya.
Selanjutnya tersangka TS BIN S beserta barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tg. Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Tindakan yg dilakukan, Mengamankan Tersangka dan Melengkapi mindik, Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Melakukan Pengembangan lebih lanjut dan dilakukan penahanan.
Atas perbuatan pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika sebagaimana tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (@.prm).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar