Surabaya, jurnalabadi57.blogspot.com –Seorang pria berinisial AW (32) pelaku pengedaran barang haram jenis sabu diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka AW bin MBM ditangkap polisi di dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tembok Dukuh Surabaya. Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira jam 07.00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Senin (20/6/2022) menyampaikan, Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 5 plastik kecil sabu-sabu yang sudah dipecah. Total beratnya sekitar ±4,82 gram.
Penangkapan tersangka AW berawal dari informasi masyarakat bahwa didalam rumah yang beralamatkan di Jl. Tembok Dukuh Surabaya ada orang yang menjual membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Sabu”,
Lebih lanjut Hendro menyampaikan bahwa pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat kejadian, dan ternyata benar selanjutnya diadakan penangkapan AW beserta barang buktinya”.
Setelah ditangkap tersangka mengaku “bahwa Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut didapat dari temannya bernama MHMD (Belum Tertangkap)”.
Selain barang bukti di atas polisi juga menyita 1 (satu) buah klip platik sedang yang didalamnya terdapat 4 (empat) bandel klip plastik kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk REDMI 9 warna Hitam dengan simcard, pungkas Hendro
Tersangka AW dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka AW dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(@.prm).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar