Surabaya, jurnalabadi57.blogsopot.com -Seorang pelaku penyalah gunaan Narkoba jenis sabu telah ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, mereka berinisial MU (36) Warga Sesuai KTP Jl. Gadukan Utara Surabaya atau Kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya. yang dibekuk polisi saat sedang berada di dekat kost di Jl. Gadukan Utara Surabaya, Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 19.00 Wib.
Dilakukannya penangkapan tersebut setelah Satnarkoba melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kost Jl. Gadukan Utara Surabaya. setelah sebelumnya membekuk satu tersangka pengedar narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 0,24, 0,24,0,24 , 0,16 dan 0,16 gram beserta klipnya dan barang lainya yakni 1 (satu) Buah korek Api Gas warna Biru dan 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Type Y21 warna Biru Muda denggan Simcard. Kini tersangka masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Endro Utary mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari salah satu tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap pihak Satresnarkoba Polres Tanjung Perak.
Dari pengakuan tersangka MU narkoba jenis sabu itu bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama ARFN (Tertangkap).
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(@.prm).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar