Rabu, 01 Juni 2022

Sopir Pengedar Sabu Ditangkap Satresnakoba Tanjung Perak.




Surabaya, jurnalabadi57.blogspot.com - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung telah menangkap seorang sopir pelaku tindak Pidana penyalahgunaan peredaran narkotika jenis Shabu. pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022 sekira Jam 20.00 Wib di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Gadukan Utara Surabaya. 


Pelaku MA (44) BIN Alm MI pekerjaan Sopir Truk Tangki alamat tinggal Sesuai KTP Jl. Morokrembangan Surabaya  atau kontrak di Jl. Gadukan Utara Surabaya, berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


 Barang bukti yang di sita 1 (satu) Buah Tas Selempang warna Cokelat Merk JEEP yang didalamnya berisi 1 (Satu) Buah klip plastik ukuran sedang yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto ± 50,76 (Lima puluh koma tujuh puluh enam) Gram beserta Klip plastiknya, 1 (satu) Bendel klip plastik kecil kosong, 1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) Buah Buku Tabungan Tahapan BCA, 1 (satu) Unit handphone Merk Oppo Warna Merah type 3S dengan Simcard dan Uang Tunai. 


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro, S.H menerangkan kronologi penangkapan, "saat anggota Satreskoba Polres Pel. Tg. Perak melakukan pemantauan di dekat kost Jl. Gadukan Utara Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, subsider memiliki, menyimpan Narkotika Jenis Shabu dengan berat melebihi 5 (lima) Gram.


Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan bahwa benar, saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap satu tersangka beserta barang buktinya." Terangnya


"Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis shabu tersebut didapat dari temannya bernama MTMT (DPO)." Tutupnya


Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibwa ke Mapolres Pel. Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya Tersangka  MA (44) BIN Alm MI dijerat sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(@.prm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penilaian Lomba RT Mandiri Digelar Di Sugihwaras.

  Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Untuk meningkatkan kemampuan RT dalam menyelesaikan permasalahan dan mendukung program-program peme...