Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Sungguh tega seorang ibu Kandung di Sidoarjo berinisial "E- 35" tega menjual anak kandung sendiri berinisial ^Mawar" yang masih dibawah umur ke lelaki hidung belang demi menghidupi kebutuhan sehari hari.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K yang didampingi Kastreskrim dalam keterangan Pers Jum'at (03/06/22) di Mapolresta Sidoarjo dihadapan para awak media.
Perbuatan Ibu kandung beriinisial (E) sudah dilakukan selama empat bulan dengan kwantitas per minggu 2 sampai 3 kali bahkan sampai dengan 4 kali dengan target sekali main sekitar 550 ribu sampai dengan 700 ribu, adapun hasil uangnya untuk mencukupi kehidupan sehari hari dan sebagian untuk membayar sekolah.
Dengan modus mereka memperkenalkannya " Mawar" melalui sambungan seluler WhasAp,, dan juga menyuruh anak kandungnya tersebut untuk suntik KB, agar tidak mengalami kehamilan. Kasus ini terungkap setelah adanya Operasi "Penyakit Masyarakat" (Pekat). 2022.
Saat ini tersangka ibu Kandung sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya ibu kandung dari " Mawar" dikenakan Pasal 88 Yunto pasal 76 UU no.35 tahun 2014 atas perubahan atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 200 Juta rupiah" jelasnya. (@.prm).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar