Jumat, 30 September 2022

Pemilihan RT Berjalan Demokratis Dan Trasparan, Bapak Supriyono Terpilih Jadi Ketua RT.18.

 




Sidoarjo, Jurnalabadi57.blogspot.com - Dalam rangka pergantian Ketua Rukun Tetangga (RT) .18 Desa Sugihwaras Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarno berlangsung sangat Demokratis dan transparan, dengan cara menjaring calon Ketua RT, yang  melibatkan Ketua Dasawisma, dan setiap Dasa Wisma (Dawis) memilih 2 calon Ketua RT untuk diserahkan kepada Panitia.


Ketua Panitia pemilihan  Bapak Teguh Eko Yuono dalam sambutannya sebelum diadakan perhitungan menyampaikan, dalam pemilihan ini dilaksanakan dua tahap yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan, tahap persiapan Ketua Panitia mengumpulkan tokoh tokoh pengurus dari Rt. dan tidak hanya sekedar panitia namun tokoh tokoh dari masing masing Dasa Wisma, sedangkan tahap pelaksanaan  dari mulai putaran pertama.



Mekanisme dalam putaran pertama per Dawis   menjaring  menjaring 2 calon kadindat sehingga seluruh Dawis menghasilkan sebanyak 14  calon Kadindan RT, Termasuk Malam ini Sabtu (30/09/22) termasuki pemilihan tahap pelaksanaan dari para calon.


Lebih lanjut Ketua Panitia menyampikan bahwa Ketua Pemilihan hanya memilih  satu calon RT, dan untuk kemudian sebagai Ketua RT terpilih akan memilih stafnya sendiri,  sesuai hasil rapat yang telah disepakati pada tanggal pada hari Rabu, (07/09/22), sehingga dalam kesepakatan ini agar tidak terjadi miss coomunication diantara calon calon sehingga RT terpilih lebih tau Wakil  yang cocok  untuk mewkili,"Pungkasnya.



Pada kesempatan yang sama  Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sugihwaras Bpk Emiril yang mewakili Bapak Saiful Kades Sugihwaras mengucapkan terima Kasih kepada Bpk RT.18.H. Edu.Purnomo yang sudah berdedikasi mengabdikan jiwa raga  untuk masyarakat warga Rt.18  demi kemajuan Desa Sugihwaras. Dan selanjutnya juga mengucapkan selamat  bergabung kepada Bapak Ketua Rt.terpilih  yaitu Bapak Supriyono  semoga kedepannya nanti bisa  mengemban amanah dari seluruh wrga RT.18 , dan lingkungannya menjadi maju bersih dan guyub rukun saklawase.



Lebih lanjut menyampaikan, untuk para calon yang belum menang tetap semangat karena pengabdian Desa tidak harus menjadi lembaga Desa, pengabdian Desa  juga bisa dilaksanakan menjadi  masyarakat yang baik, masyarakat yang patuh, adalah merupakan bagian dari pengabdian kepada Negara melalui Desa Sugihwaras."Pungkas Sekdes.


Pemilihan Ketua RT 18 dihadiri oleh Sekdes dan Kasun Rejo  Desa Sugihwaras serta calon Kadindat calon RT, Atas kerja yang maksimal warga Rt.18 mengucapkan terima kasih kepada Ketua pelaksana atas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT..18 yang berlangsung tertib, aman dan transparan.(@.prm).

Kamis, 22 September 2022

Jajaran Polresta Sidoarjo Ringkus. 73 Pelaku Penyalahgunaan Nakoba.

 


Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Jajaran Polresta Sidoarjo sejak 20  Agustus hingga  5 Sebtember  dalam Operasi tumpas Narkoba  Semeru 22, berhasil meringkus sebanyak  73 pelaku penyalah gunaan Obat berbahaya ( Narkoba) .


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba serta jajaran Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Selasa (13/09/22). Dalam Operasi tumpas Narkoba  Semeru 2022 yang dimulai dari tanggal  20 agustus sampai dengan 5 sebtember 2022  berhasil  menangkap dan mengungkap sebanyak  61 kasus, dan pelaku berhasil ditangkap  sebanyak 73 orang tersangka, 71 laki laki dan 2 tersangka perempuan.



Barang bukti yang yang berhasil diamankan  selama operasi tumpas Narkoba berupa, sabu 209'46 gram' pil dobel L  95.995 butir extasi  71 butir  dan sebagai alat transaksi ada 53 unit' kemudian roda 2 ada 13 unit. Total kerugian sebesar Rp.676.152.000.

Atas perbuatan para tersanka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Tersangka dikenakan  pidana Pasal 112 ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta  rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).



Pasal 114 ayat (1) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (2) : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda  maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 196 : Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 197 : Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak  Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Dan sebagai tindak lanjut para tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi administrasi serta Polresta Sidoarjo akan  melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. "Pungkas Kapolres.(@.prm).

Empat Tersangka Tim Penguji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat ditangkap Polisi.

 


Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com -  Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap dan  menetapkan empat  tersangka Tim Penguji Kenaikan Tingkat Perguruan Silat, keempat tersangka, yang mengakibatkan meninggalnya salah satu peserta ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat di Sidoarjo, pada Minggu (11/9/2022) lalu.


Ke empat orang tersangka tersebut adalah koordinator kepelatihan sebuah perguruan silat di Sidoarjo Kota, EAN (25 tahun). Tersangka berikutnya adalah para penguji kenaikan tingkat, yakni MAS (16 tahun), FLL (19 tahun) dan MRS (18 tahun).


Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro pada awak media, Selasa (20/9/2022), menjelaskan penetapan empat orang sebagai tersangka ini merupaka tindak lanjut dari laporan orang tua korban kepada pihaknya. Bahwa ada kejanggalan atas meninggalnya korban yang saat itu sedang mengikuti prosesi ujian kenaikan tingkat sebuah perguruan silat.



Dari visum hasil otopsi jenazah didapatkan kesimpulan pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri, luka memar dada dan luka lecet dada. Lalu pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut serta memar di hati,“ jelasnya.


Korban mengalami beberapa luka tersebut hingga dibawa ke RSUD Sidoarjo, namun setelah mendapatkan perawatan medis nyawa korban tak terselamatkan.


Dari Hasil pengungkapan terkait kasus ini, para pelaku sebagai tim penguji melakukan tindakan kekerasan fisik dengan memukul dan menendang korban, karena menganggap korban tidak serius mengikuti ujian kenaikan tingkat,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.


Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.



Melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan mati, dan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan / atau denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah).

 

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana;

Dimuka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. 


Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan terhadap 4 (empat) tersangka telah dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo.

 

(@.prm).

Penilaian Lomba RT Mandiri Digelar Di Sugihwaras.

  Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Untuk meningkatkan kemampuan RT dalam menyelesaikan permasalahan dan mendukung program-program peme...