Kamis, 22 September 2022

Jajaran Polresta Sidoarjo Ringkus. 73 Pelaku Penyalahgunaan Nakoba.

 


Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Jajaran Polresta Sidoarjo sejak 20  Agustus hingga  5 Sebtember  dalam Operasi tumpas Narkoba  Semeru 22, berhasil meringkus sebanyak  73 pelaku penyalah gunaan Obat berbahaya ( Narkoba) .


Hal tersebut disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro yang didampingi Kasat Narkoba serta jajaran Satres Narkoba Polresta Sidoarjo Selasa (13/09/22). Dalam Operasi tumpas Narkoba  Semeru 2022 yang dimulai dari tanggal  20 agustus sampai dengan 5 sebtember 2022  berhasil  menangkap dan mengungkap sebanyak  61 kasus, dan pelaku berhasil ditangkap  sebanyak 73 orang tersangka, 71 laki laki dan 2 tersangka perempuan.



Barang bukti yang yang berhasil diamankan  selama operasi tumpas Narkoba berupa, sabu 209'46 gram' pil dobel L  95.995 butir extasi  71 butir  dan sebagai alat transaksi ada 53 unit' kemudian roda 2 ada 13 unit. Total kerugian sebesar Rp.676.152.000.

Atas perbuatan para tersanka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.



Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 196 dan atau Pasal 197 tahun 2009 tentang Kesehatan.


Tersangka dikenakan  pidana Pasal 112 ayat (1) : Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas)  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta  rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) , Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum 

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).



Pasal 114 ayat (1) : Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 114 ayat (2) : Pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6  (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda  maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).


Pasal 196 : Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

Pasal 197 : Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak  Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Dan sebagai tindak lanjut para tersangka untuk dimintai keterangan guna melengkapi administrasi serta Polresta Sidoarjo akan  melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. "Pungkas Kapolres.(@.prm).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penilaian Lomba RT Mandiri Digelar Di Sugihwaras.

  Sidoarjo, jurnalabadi57.blogspot.com - Untuk meningkatkan kemampuan RT dalam menyelesaikan permasalahan dan mendukung program-program peme...